Respons ACT setelah Kemensos Cabut Izin PUB: Kami Sangat Kaget, akan Kirim Surat Permohonan
Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merasa kaget atas pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kemensos.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).
Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga atas berita yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan dana umat.
Dalam konferensi pers ACT, Ibnu Khajar menyebut, memang ada permasalahan di internal ACT.
Namun, Ibnu Khajar menyebut, ACT sudah melakukan perbaikan.
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, Senin (4/7/2022).
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Baca juga: ACT Diduga Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Luar Negeri, PPATK Blokir 60 Rekening
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jadi, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas.
Disebutkan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang disebut sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.
"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.