Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Banyak Kelemahan, Perludem: Saatnya Reformasi UU Partai Politik

UU Parpol tak lagi cocok dengan upaya untuk mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebut Banyak Kelemahan, Perludem: Saatnya Reformasi UU Partai Politik
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Sebut Banyak Kelemahan, Perludem: Saatnya Reformasi UU Partai Politik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan pemerintah dan DPR sudah dirasa perlu untuk mereformasi Undang-Undang tentang Partai Politik.

Menurutnya UU Parpol tak lagi cocok dengan upaya untuk mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai.

"Saatnya kita mereformasi UU Partai Politik. UU Parpol kita sudah tidak kompatibel dengan upaya kita mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai," kata Titi dalam seminar 'Pendanaan Politik Oleh Negara' secara daring, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: KPU Akan Dorong Budaya Transparansi Keuangan Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024

Titi menjelaskan bahwa terdapat banyak kelemahan pengaturan yang ada dalam UU Parpol.

Kelemahan itu yang membuat upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik tidak bisa diwujudkan secara maksimal.

"Ada banyak kelemahan pengaturan yang membuat UU Parpol tidak maksimal dalam memperkokoh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas