Sebut Banyak Kelemahan, Perludem: Saatnya Reformasi UU Partai Politik
UU Parpol tak lagi cocok dengan upaya untuk mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan pemerintah dan DPR sudah dirasa perlu untuk mereformasi Undang-Undang tentang Partai Politik.
Menurutnya UU Parpol tak lagi cocok dengan upaya untuk mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai.
"Saatnya kita mereformasi UU Partai Politik. UU Parpol kita sudah tidak kompatibel dengan upaya kita mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai," kata Titi dalam seminar 'Pendanaan Politik Oleh Negara' secara daring, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: KPU Akan Dorong Budaya Transparansi Keuangan Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024
Titi menjelaskan bahwa terdapat banyak kelemahan pengaturan yang ada dalam UU Parpol.
Kelemahan itu yang membuat upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik tidak bisa diwujudkan secara maksimal.
"Ada banyak kelemahan pengaturan yang membuat UU Parpol tidak maksimal dalam memperkokoh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai," tuturnya.