Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan dengan nomor perkara nomor 35/PUU-XX/2022 ini diajukan tiga petinggi Partai Gelora, yakni Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).

Dalam gugatannya, pemohon menilai frasa 'serentak' dalam Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.

Namun hakim tetap memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.

"Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Anis Matta dkk menggugat Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap Pasal 6a UUD 1945.

Mereka menyoal pelaksanaan pemilihan legislatif yang digelar bersamaan atau serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Sebagai partai politik baru yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2024, pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 167 ayat (3)," kata kuasa hukum Pemohon di persidangan, Kamis (24/3/2022).

Kerugian konstitusional Partai Gelora yang dimaksud yakni, meskipun Partai Gelora telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, tapi tak dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden jika pemilu tetap dilaksanakan secara serentak.

Namun jika pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan terpisah dengan mendahulukan pemilihan legislatif sebelum pemilihan presiden, maka kerugian konstitusional tak akan terjadi.

"Bahwa dengan demikian Pemohon berkeyakinan memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Gugatan Partai Gelora soal UU Pemilu Hari Ini 

Selain itu, menurut pemohon pelaksanaan pemilu serentak menurunkan fungsi kenegaraan DPR.

Fungsi DPR hasil pemilu serentak jadi lebih tumpul, kontrol menurun drastis, dan kinerja legislasi tidak aspiratif.

Melemahnya fungsi kenegaraan DPR hasil pemilu serentak disebabkan lantaran pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden. Hal itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.754.905 suara).

Sedangkan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12 persen (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02 persen (17.503.393 suara).

"Lemahnya fungsi pengawasan akibat perhatian pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden, karena diselenggarakan secara serentak dengan legislatif menyebabkan semakin menguatnya lembaga presiden dan lemahnya fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas