Beda Waktu Sholat Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI Imbau Masyarakat Saling Hormati
MUI mengimbau masyarakat untuk saling menghormati terkait perbedaan waktu pelaksanaan sholat Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk saling menghormati terkait perbedaan waktu pelaksanaan sholat Idul Adha.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Sementara Muhammadiyah memutuskan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Artinya, terdapat perbedaan satu hari antara Pemerintah dan Muhammadiyah.
Untuk itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Ahmad Fahrur Rozi meminta masyarakat agar menghormati satu sama lain.
"Kami mengimbau masyarakat saling menghormati saling menghargai," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: 30 Lokasi Shalat Idul Adha 2022 di Bandung dan Kota Banjar, Diselenggarakan oleh Muhammadiyah
Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Fahrur, perbedaan waktu itu bukan hanya sekali terjadi.
Bahkan, perbedaan waktu penentuan bulan Ramadhan dan Idul Fitri juga berbeda di tahun ini.
"Perbedaan itu sering terjadi, kemarin Idul Fitri juga beda. Ini sudut pandang hukum, ini juga harus dihormati walaupun kita memilih yang ikut pemerintah. Kalau Muhammadiyah ya silakan nggak ada masalah," ucapnya.
Selain itu, Gus Fahrur meminta masyarakat untuk tidak menjadikan perbedaan sebagai ajang caci-mencaci sesama muslim.
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Imbauan tersebut, disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib.
“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat Hari Raya Iduladha 1443 H, karena bukan hanya terkait pandemi Covid-19, tetapi juga untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK,” kata Adib di Jakarta, Selasa (15/7).
Dikutip dari Kemenag.go.id, Adib menjelaskan, penerapan prokes tidak hanya saat pelaksanaan salat id dan penyembelihan hewan kurban saja, tetapi juga saat melakukan pembagian daging kurban.