Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana
Draf RUU itu adalah RUU revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hina Presiden dan Wapres Hingga Usik Tetangga Dipidana
Editor: Wahyu Aji
![Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-mahasiswa-tolak-rkuhp-pasal-problematika_20220621_174525.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Komisi III DPR RI.
Draf RUU itu adalah RUU revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Komisi III pun akan membahas draf tersebut secara internal terlebih dahulu.
Termasuk 14 isu krusial dalam RKUHP yang disorot masyarakat.
DPR menyampaikan, bahwa RKUHP tak akan disahkan rapat paripurna terdekat.
Pasalnya, masih butuh pandangan dari fraksi-fraksi terhadap draf perbaikan RKUHP.
Tribun network merangkum sejumlah RKUHP yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari pasal penghinaan presiden, penghinaan DPR hingga Polri dan menggangu tetangga.
Serang Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun
Menghina 3,6 Tahun Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih membahas ihwal penyerangan hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Menurut poin kelima bagian Buku Kedua draf terbaru RKUHP, pembentukan UU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian KUHP, seperti tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan.
Baca juga: Draf RKUHP: Serang Fisik Presiden dan Wapres Diancam Penjara 5 Tahun
Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.
"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.
Sementara menghina presiden maupun wapres dapat dihukum 3 tahun 6 bulan bui.
"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 ayat (1).
Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Kemudian dalam Pasal 219 disebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU KUHP, Mahasiswa Pasang Poster Bertuliskan Gedung Ini Disita di Pagar Gedung DPR
Namun, patut digarisbawahi bahwa hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 220.
Pasal 220 ayat (1) berbunyi: " Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan."
Pasal 220 ayat (2): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." (tribun network/yuda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.