Gerindra Tak Ingin Ikuti Jejak PKS Mengajukan Judicial Review ke MK terkait Presidential Treshold
Gerindra enggan mengikuti langkah PKS yang mengajukan Judicial Review ke MK mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya enggan mengikuti langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold.
Gerindra akan tetap mengikuti peraturan konstitusi yang ada.
"Enggak, kami ingin mengikuti dan kami siap ya mau berapa persen, mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap, 0 persen kami siap. Siap semua," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen
Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan pihaknya mempersilakan partai politik (parpol) melakukan pengujian materi terkait Presidential Treshold.
Gerindra, sambung dia, selalu konsekuen dan menganggap bahwa Presidential Treshold ini bukanlah barang baru di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa Presidential Treshold ini sudah diberlakukan sejak tiga periode Pemilihan Umum atau Pemilu. Sejak saat itu pula, Gerindra selalu mengikuti aturan tersebut.
"Ini kan hadir sekitar tahun di pemilu 2009, pertama kali Pak SBY naik di 2004 dengan 4 persen PT kemudian maju ke 2 periode dengan 20 persen PT," ucapnya.
Fokus Jalin Komunikasi yang Baik dengan Parpol Lain
Habiburokhman menambahkan Gerindra lebih fokus menjalin komunikasi yang baik dengan parpol lain. Itu dimaksudkan agar ketika Gerindra mengajukan capres tidak kesulitan mencari koalisi.
"Itu bentuk konsekuensi kami. Memang harus melalui proses yang panjang untuk bisa mencalonkan presiden di pemilu yang kami lakukan," katanya.
'Jadi kami melihat keadaan itu kami konsekuen kami bangun partai supaya nilai persentase kami di parlemen tinggi," tutur Habiburokhman.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Presiden PKS: Angka Rasionalnya 7-9 Persen
PKS Gugat Presidential Treshold 20 Persen ke MK
Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya, resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui salah satu alasan partainya menggugat Presidential Treshold lantaran sulit untuk berkoalisi.
"Saya kira bukan hanya PKS Tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, ia mengungkap kerugian konstitusional lainnya akibat Presidential Treshold tersebut.
Menurut Syaikhu, dengan ambang batas 20 persen partai politik termasuk PKS jadi sulit mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ucap Syaikhu.
"Begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," lanjutnya.