Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Jadi Momentum Lembaga Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual

Tindakan tegas Kemenag ini juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, bukan hanya Pondok Pesantren

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Jadi Momentum Lembaga Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual
Kolase Tribunnews
Polisi berada di Ponpes Shiddiqiyyah. Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Jadi Momentum Lembaga Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual 

MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun, MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Berita Rekomendasi

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas