Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang Dicabut, Anggota DPR Apresiasi Tindakan Tegas Kemenag
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim merespons proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), pelaku pencabulan santri.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim merespons proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), pelaku pencabulan santriwati.
Ia mengapresiasi dan mendukung penuh Kementerian Agama (Kemenag) yang mengambil tindakan cepat dengan mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang terkait kejahatan seksual.
“Ketegasan Kemenag itu saya pastikan memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali terkendala pihak-pihak yang mengatasnamakan dan memakai simbol-simbol atau institusi keagamaan,” kata Luqman Hakim melalui pesan singkat, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri di Jombang Ditangkap Polisi Usai Seharian Sembunyi di Ponpes
“Tindakan tegas Kemenag ini juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, bukan hanya Pondok Pesantren, untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di lembaganya,” kata Luqman Hakim menambahkan.
Ia pun berharap kepada masyarakat, khususnya orang tua santri mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan Kemenag.
Itu untuk memastikan agar santri-santri di sana dapat memperoleh akses melanjutkan pendidikan pada pesantren dan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
“Sehingga para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang,” kata Luqman.
Izin Dicabut
Kementerian Agama (Kemenag) dalam keterangan resminya telah mencabut izin operasional Ponpes.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tindakan ini diambil karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap tersangka yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono dilansir dari KompasTV, Kamis (7/7/2022).
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus pencabulan tersebut.
Selain itu, Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang untuk memastikan proses belajar santri tetap diberikan sebagaimana mestinya.
"Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," lanjutnya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.