Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin PUB ACT Dicabut oleh Mensos Ad Interim, Bagaimana Kewenangannya? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Menurut Feri, apa yang dilakukan Kemensos melalui Muhadjir, tergantung dari apa yang diperintahkan Presiden Jokowi saat menunjuk Muhadjir.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Izin PUB ACT Dicabut oleh Mensos Ad Interim, Bagaimana Kewenangannya? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengamat menyoroti langkah Mensos Ada Interim Muhadjir Effendi mencabut izin PUB ACT. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, bicara soal langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Diketahui izin tersebut dikeluarkan bukan oleh Tri Rismaharini, melainkan Menko PMK Muhadjir Effendy yang tengah menjabat Mensos Ad Interim.

Risma diketahui tengah melaksanakan ibadah haji saat persoalan ACT muncul.

Menurut Feri, apa yang dilakukan Kemensos melalui Muhadjir, tergantung dari apa yang diperintahkan Presiden Jokowi saat menunjuk Muhadjir.

"Dilihat dulu waktu itu sejauh mana kewenangan yang Presiden berikan kepada Pak Muhadjir. Jika dilarang mengeluarkan kebijakan yang penting, mungkin Pak Muhadjir bermasalah," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: PKS Kritik Kemensos Cabut Izin PUB ACT: Seharusnya Mereka Dibina karena Ikut Bantu Negara

Namun akan berbeda cerita jika Presiden Jokowi membolehkan wewenang hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jika memang diperbolehkan ya sulit juga kealpaan itu dikenakan ke Pak Muhadjir," tandas dia.

Seperti diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas