Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Soal Dugaan Penyelewengan Donasi
Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aaksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kehadiran Ibnu Khajar dibenarkan Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji.
Ia menyatajab bahwa Ibnu Khajar sudah berada di ruang pemeriksaan.
"Sudah di ruang riksa," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Selain Ibnu Khajar, eks Presiden ACT Ahyudin juga memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri.
Baca juga: Polisi Ungkap ACT Raup Donasi Hingga Ratusan Miliar per Tahun, Diduga Untuk Aktivitas Terlarang
Namun, dia datang terlebih dahulu sekitar pukul 10.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Hajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
Selain Ibnu, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa. Kedua petinggi ACT tersebut bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Menduga ACT Selewengkan Donasi Umat untuk Kepentingan Pengurus Yayasan
"Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Hajar dan Ketua lama Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri.
Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.
Baca juga: Polisi Menduga ACT Selewengkan Donasi Umat untuk Kepentingan Pengurus Yayasan
"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
"Baru proses lidik," pungkasnya.