Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RMI PBNU Kecam Tindakan Asusila di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang

RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RMI PBNU Kecam Tindakan Asusila di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang
Istimewa
Berikut kronologi penyerahan diri Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tani (MSAT) Alias Mas Bechi (42) ke pihak kepolisian. RMI PBNU Kecam Tindakan Asusila di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren) (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani di Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.

"RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren," ujar Ketua RMI PBNU KH Dian Nafi yang dikutip dari laman NU Online, Jumat (8/7/2022).

Pihaknya juga mendukung penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dian, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga: Jalan Panjang Mas Bechi Tersangka Pencabulan Serahkan Diri, Dikepung hingga Negoisasi Kiai Jombang

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMINU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Dian.

RMINU juga meminta kepada MSAT, oknum tindakan asusila di lingkungan pesantren di Ploso, Jombang untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.

Sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, RMINU patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

"RMINU berpandangan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Dian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas