Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diusut Pasal Berlapis, Elite ACT Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air

Mabes Polri menyampaikan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Diusut Pasal Berlapis, Elite ACT Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air
Tribunnews.com/Jefrima
Logo Bareskrim Polri. Petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar diusut pasal berlapis mengenai dugaan kasus penyelewengan dana sosial korban Lion Air JT-610. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar diusut pasal berlapis mengenai dugaan kasus penyelewengan dana sosial korban Lion Air JT-610.

Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Namun begitu, Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Saat ini juga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.

Baca juga: Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp 138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas