Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Presiden ACT Dicecar Penyidik Mengenai Legalitas Yayasan

Dalam pemeriksaan, Ahyudin disodori sebanyak 22 pertanyaan seputar legalitas yayasan Aksi Cepet Tanggap.

Editor: Erik S
zoom-in Eks Presiden ACT Dicecar Penyidik Mengenai Legalitas Yayasan
Tribunnews/Fandi Permana
Mantan Presiden yang juga founder Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa terkait legalitas pendirian Yayasan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (8/7/2022).

Ahyudin keluar dari Gedung Bareskrim Polri, sekira pukul 23.20. Dalam pemanggilan pertama ini, ia mengaku diperiksa hampir 12 jam.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut Kebaikan ACT telah Dirasakan Masyarakat Sumatra Barat

"Diperiksa dari jam 11.00 sampai sekarang jam 11. Setengah 11 lah tadi ya," ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Dalam pemeriksaan hari ini, ia mengaku disodori sebanyak 22 pertanyaan seputar legalitas yayasan Aksi Cepet Tanggap.

"Baru soal legal pendirian," jelas Ahyudin.

Meski begitu, Ahyudin mengaku penyidik belum menyinggung soal laporan keuangan ACT.

Berita Rekomendasi

Termasuk soal dugaan aliran dana yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang.

"Hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," katanya.

Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Soal Dugaan Penyelewengan Donasi

Ahyudin juga mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini belum sepenuhnya rampung. Ia menyebut penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (11/7) mendatang.

"Dan (pemeriksaan) belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," tuturnya.

Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai materi pemeriksaanya kali ini. Dia nantinya bakal menjelaskan hal tersebut sesuai pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas