KemenPPPA Ingatkan Pentingnya Sinergi Guru dan Orangtua Hadapi Transisi Pembelajaran Tatap Muka
KemenPPPA mengingatkan perlu adanya sinergi dan kolaborasi multi pihak untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak Indonesia di masa pasca pandemi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Agustina Erni mengatakan perlu adanya sinergi dan kolaborasi multi pihak untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak Indonesia di masa pasca pandemi Covid-19.
“Perlu adanya perhatian seluruh pihak untuk mendiskusikan dan memberikan proses pembelajaran yang terbaik bagi anak-anak kita, baik pada saat pandemi maupun pasca pandemi," ujar Erni melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: IDAI Minta Anak Sekolah Diwajibkan Vaksin Lengkap dan Booster Sebelum PTM
"Selain itu, perlu adaptasi yang cepat bagi guru, murid, maupun orang tua dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi,” tambah Erni.
Erni menerangkan pada awal 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Namun demikian, Erni menilai, kebijakan ini harus diimbangi dengan resiliensi dalam mengikuti transisi pembelajaran secara daring menjadi tatap muka.
"Kami melihat keputusan ini disambut baik oleh murid dan guru karena bisa bertemu dan bersosialisasi sebagaimana yang kita inginkan selama ini," kata Erni.
Menurut Erni, selain hak atas pendidikan, Pemerintah juga harus memenuhi hak atas partisipasi anak dalam menyelesaikan berbagai isu yang ada, salah satunya perubahan proses belajar mengajar menjadi tatap muka.
"Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengupayakan dan membantu agar anak dapat berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai hati nurani dan agamanya," pungkas Erni.