Mantan Pejabat Kementerian ESDM Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks pejabat ESDM Sri Utami ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Sri Utami ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.
Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Utami," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Ali mengatakan, Sri akan menjalani masa pidana selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani.
Selain itu, Sri Utami juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp2,3 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Sri Utami hukuman pidana 4 tahun bui serta denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sri Utami dinilai majelis hakim terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
Baca juga: Eks Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Sri Utami dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 UU jo Pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sri Utami juga ditambahi hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar.
"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.
Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.