Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Terima Rp2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran Ganti Uang, Ini Kata Pj Wali Kota Pekanbaru

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, KPK menyita uang Rp6,8 miliar.

Editor: Erik S
zoom-in Disebut Terima Rp2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran Ganti Uang, Ini Kata Pj Wali Kota Pekanbaru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa adalah pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menangkap Risnandar, KPK menyita uang Rp6,8 miliar.

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: KPK Tahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai Jadi Tersangka Korupsi

 Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru. 

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Berita Rekomendasi

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Irit bicara

Sebelum ditahan, Risnandar Mahiwa tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Supriyani, sang Guru Honorer Jadi Saksi Sidang Hari Ini

Pantauan Tribunnews.com, Risnandar turun dari lantai dua pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 02.30 WIB, Rabu (4/12/2024).

Kedua tangan Risnandar terlihat sudah terborgol dan tangannya ia membawa tas ransel hitam.

Wajahnya tertutupi masker. 

Risnandar juga sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Risnandar irit bicara saat wartawan bertanya soal perkara yang membelitnya.

"Nanti kita jelaskan pada saatnya," ucap Risnandar sebelum menumpangi mobil tahanan.

Risnandar Mahiwa akan ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas