Polisi Kini Bidik Petinggi ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air, Terancam Pasal Berlapis
Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengendus dugaan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang terkait pengelolaan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dana yang berhasil dikumpulkan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa salah satu program kemanusiaan yang dananya diselewengkan ialah dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh dua orang pengurus, yakni Ahyudin mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar yang saat ini tengah menjabat Presiden ACT.
Keduanya patut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Datang melobi
"Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610
Ia menyampaikan bahwa ACT membawa nama yayasannya yang telah bertaraf internasional untuk mengelola dana tersebut dari pihak Boeing.
Setelah itu, Boeing pun sepakat menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.
Dalam hal ini, Boeing memberikan dua kompensasi atas kecelakaan tersebut.
Yakni santunan tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non tunai berupa CSR.
"Dimana dana sosial atau CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," jelasnya.
Namun, kata Ramadhan, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.