Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kini Bidik Petinggi ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air, Terancam Pasal Berlapis

Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Kini Bidik Petinggi ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air, Terancam Pasal Berlapis
Istimewa
Konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022). Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. 

"Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," pungkasnya.

Pasal berlapis

Petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar diusut pasal berlapis mengenai dugaan kasus penyelewengan dana sosial korban Lion Air JT-610.

Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Rekomendasi

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000," pungkasnya.

Namun begitu, Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Saat ini juga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas