Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Perkoperasian, Kuatkan Kelembagaan Koperasi di Era Digital

UU Perkoperasian yang baru itu diharapkan dapat menjadi landasan hukum progresif yang bisa menguatkan eksistensi kelembagaan koperasi di era digital.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Revisi UU Perkoperasian, Kuatkan Kelembagaan Koperasi di Era Digital
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyusun draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk mengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

UU Perkoperasian yang baru itu diharapkan dapat menjadi landasan hukum progresif yang bisa menguatkan eksistensi kelembagaan koperasi di era digital.

Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso saat menerima kehadiran jajaran pengurus Dewan Koperasi Indonesia yang dipimpin Sri Untari Bisowarno, beserta dengan perwakilan Dekopinwil dan Dekopinda, pada Jumat (8/7/2022).




"Rencana RUU ini sudah diajukan ke Kemenkumham. Mereka (Kemenkumham,-red) sudah dukung, untuk kita inisiasi inisiatif untuk pengajuan Draft RUU Perkoperasian menggantikan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992," kata dia, dalam keterangannya, pada Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Rahayu Saraswati Dikabarkan akan Dilantik Jadi Wakil Menteri Koperasi dan UKM

Menurut dia, sejumlah pihak akan dilibatkan dalam menyusun draft Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Salah satu di antaranya, yaitu Dekopin.

"Dekopin juga akan kita libatkan dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian ini. Karena kita juga akan membutuhkan masukan-masukan dari gerakan koperasi," ujarnya.

Upaya merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian direvisi untuk membantu gerakan koperasi yang ada di Indonesia dalam meluaskan jaringan usaha dan menghidupkan koperasi-koperasi baru.

BERITA TERKAIT

Salah satu terobosan pada tahun 2019-2020 adalah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

LPDB menawarkan skema pinjaman permodalan kepada koperasi dengan bunga rendah.

Dengan harapan dana ini dapat terserap oleh pelaku koperasi sehingga jejaring dan usaha bisnis koperasi dapat berkembang jauh lebih pesat.

"LPDB-KUMKM ini adalah lembaga di bawah Kemenkop dan Kementerian Keuangan. Kmenterian Keuangan mengalokasikan Rp 2 Triliun setiap tahun untuk pembiayaan koperasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dekopin, Sri Untari mengatakan Dekopin siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi.

"Bagaimana kita (Dekopin dan Kemenkop-UKM,-red) menjadi satu kesatuan dalam melangkah. Dalam satu rampak barisan dan kemudian bergerak bersama-sama membangkitkan ekonomi nasional," tutur Sri Untari.

Sekaligus dalam kesempatan ini, Untari memberikan undangan kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki untuk dapat menghadiri secara langsung pelaksanaan Hari Koperasi Nasional ke-75 yang akan diselenggarakan di Bali pada 13 s/d 17 Juli 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas