Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Saksi Kasus Suap IUP Tambang Tanah Bumbu Mangkir Panggilan KPK, Termasuk Adik Mardani Maming

KPK telah memanggil saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Saksi Kasus Suap IUP Tambang Tanah Bumbu Mangkir Panggilan KPK, Termasuk Adik Mardani Maming
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Senin (11/7), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Ada empat saksi yang dipanggil tim penyidik, salah satunya adik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming, Rois Sunandar.

Akan tetapi, Rois beserta tiga saksi lainnya kompak untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca juga: Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Pencarian Bukti Tak akan Berhenti

"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," sebut Ali.

Dikatakan Ali, Rois Sunandar mangkir karena ingin mengikuti proses praperadilan Maming.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Maming menggugat KPK karena merasa tak terima dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan), tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," ungkap Ali.

Kedua, saksi Endarto selaku Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tengah menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Mardani Maming Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Hukum Acara Pidana

"Endarto (Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan), tidak hadir karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji," kata Ali.

Ketiga, saksi Jimmy Budhijanto mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Jimmy Budhijanto (swasta), tidak hadir karena isolasi mandiri," ujar Ali.

Keempat, saksi Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 mangkir tanpa keterangan kepada tim penyidik.

"Muhammad Aliansyah (Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 s.d. 2020), tidak hadir dan tanpa keterangan," tutur Ali.

Ali memastikan penyidik KPK memanggil keempat saksi yang mangkir tersebut.

Pihaknya pun mengultimatum adik Maming cs untuk bersikap kooperatif.

"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ditegaskan Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali.

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Maming.

Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.

Sedangkan, Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas