Batalkan Pencabutan Izin, Menag Ad Interim: Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Kembali Beraktivitas
Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Ad Interim yang juga jabat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Dirinya mengatakan Pesantren Shiddiqiyyah dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Muhadjir mengaku telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.
"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.
Keputusan ini, kata Muhadjir, memberikan kepastian kepada para santri untuk dapat kembali menuntut ilmu.
Menurut Muhadjir, para orang tua bisa mendapatkan kepastian mengenai status anak-anaknya.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," jelasnya Muhadjir.
Kemenag sebelumnya sempat mencabut izin izin operasional berupa nomor statistik dan tanda daftar pesantren milik Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.
Tindakan ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Kabareskrim Polri Agus Andrianto juga sempat mendesak Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini.
Alasan Batalkan Pencabutan Izin