Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana, Meski Kasus Etiknya Tak Bisa Dituntut
Menurut pakar, dugaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli, masih bisa dibawah ke ranah pidana, meski kini ia sudah mengundurkan diri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut menanggapi kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, dugaan gratifikasi tersebut terkait fasilitas penginapan dan tiket menyaksikan ajang balap MotoGP di Mandalika.
Abdul menegaskan, meski perkara etik Lili sudah tidak bisa diusut oleh Dewan Pengawas KPK karena mengundurkan diri, namun dugaan gratifikasi tersebut masih bisa dibawa ke ranah pidana.
Lantaran, perkara pidananya masih belum kadaluarsa.
Bahkan Abdul menilai seharusnya KPK sendiri yang lebih progresif dalam memproses kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPK ini.
"Mestinya ya dibawa ke ranah pidana. Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS bukan lagi bagian dari KPK."
Baca juga: Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Gugur, Sudah Bukan Insan KPK Lagi
"Tetapi, perkara pidananya belum kedaluwarsa, bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," kata Abdul dilansir Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili terkait kasus dugaan gratifikasi pada hari ini.
Pasalnya, menurut laporan, Lili diduga mendapatkan fasilitas mewah untuk menonton MotoGP mulai 18-20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red.
Tak hanya itu Lili juga disebut mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022 lalu.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Dewas KPK juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina, salah satunya yakni Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Namun, sayangnya sidang etik tersebut harus dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri dari KPK.
Pengunduran diri tersebut pun telah disetujui oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 11 Juli 2022.
Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar
Jokowi Teken Surat Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, kepada Tribunnews.com, Senin,(11/7/2022).
Presiden, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.
Baca juga: Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli!
Kasus Lili Pintauli
Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, pada Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya, bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Baca berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK.