Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana, Meski Kasus Etiknya Tak Bisa Dituntut
Menurut pakar, dugaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli, masih bisa dibawah ke ranah pidana, meski kini ia sudah mengundurkan diri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut menanggapi kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, dugaan gratifikasi tersebut terkait fasilitas penginapan dan tiket menyaksikan ajang balap MotoGP di Mandalika.
Abdul menegaskan, meski perkara etik Lili sudah tidak bisa diusut oleh Dewan Pengawas KPK karena mengundurkan diri, namun dugaan gratifikasi tersebut masih bisa dibawa ke ranah pidana.
Lantaran, perkara pidananya masih belum kadaluarsa.
Bahkan Abdul menilai seharusnya KPK sendiri yang lebih progresif dalam memproses kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPK ini.
"Mestinya ya dibawa ke ranah pidana. Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS bukan lagi bagian dari KPK."
Baca juga: Dewas KPK: Sidang Etik Lili Pintauli Gugur, Sudah Bukan Insan KPK Lagi
"Tetapi, perkara pidananya belum kedaluwarsa, bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," kata Abdul dilansir Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili terkait kasus dugaan gratifikasi pada hari ini.
Pasalnya, menurut laporan, Lili diduga mendapatkan fasilitas mewah untuk menonton MotoGP mulai 18-20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red.
Tak hanya itu Lili juga disebut mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022 lalu.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Dewas KPK juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina, salah satunya yakni Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Namun, sayangnya sidang etik tersebut harus dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri dari KPK.
Pengunduran diri tersebut pun telah disetujui oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 11 Juli 2022.
Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar