Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana, Meski Kasus Etiknya Tak Bisa Dituntut
Menurut pakar, dugaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli, masih bisa dibawah ke ranah pidana, meski kini ia sudah mengundurkan diri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Jokowi Teken Surat Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Presiden juga telah meneken surat pengunduran diri tersebut.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, kepada Tribunnews.com, Senin,(11/7/2022).
Presiden, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri tersebut yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” pungkasnya.
Baca juga: Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli!
Kasus Lili Pintauli
Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, pada Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya, bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.