Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Bisa Dibawa ke Pidana, Meski Kasus Etiknya Tak Bisa Dituntut
Menurut pakar, dugaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli, masih bisa dibawah ke ranah pidana, meski kini ia sudah mengundurkan diri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. | Menurut Pakar, dugaan gratifikasi MotoGP mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli masih bisa dibawah ke ranah pidana, meski kini ia sudah mengundurkan diri.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)
Baca berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK.
BERITA REKOMENDASI