Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Menyayangkan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Siswa SMA di Batu Tak Ditahan

(KemenPPPA) memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual oleh terdakwa JE pemilik Lembaga Pendidikan di Kota Batu, Malang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KemenPPPA Menyayangkan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Siswa SMA di Batu Tak Ditahan
Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017.KemenPPPA Menyayangkan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Siswa SMA di Batu Tak Ditahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual oleh terdakwa JE pemilik Lembaga Pendidikan di Kota Batu, Malang.

KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan puluhan siswa yang menjadi korban.

“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Kasus tersebut saat ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Tak Juga Ditahan, Komnas PA Adu Mulut dengan Pengacara

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.

Lalu sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.

Nahar sangat menyayangkan tersangka JE tidak dilakukan penahanan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sebanyak lima belas saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” tutur Nahar.

Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberi perhatian dan menerima perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut.

Menurut Nahar, Bintang secara khusus meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan apabila terbukti pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan sejak diterima laporan kasus kekerasan seksual tersebut, KemenPPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan melalui Tim Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) ke Kota Batu bersama Tim Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.

“KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas PPPA setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan layanan pendampingan korban hingga kasus ini selesai," kata Nahar.

Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah satu per tiga karena tersangka adalah guru atau pengasuh sekolah.

Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.

Terkait dugaan melakukan kekerasan fisik, baru-baru ini ada pengaduan oleh seorang anak laki-laki yang pernah menjadi Siswa di Lembaga Pendidikan milik JE di Batu Jawa Timur, dengan pengaduan terkait adanya tindak kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014 yang dilakukan oleh Terduga Pelaku JE terhadap dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas