Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 36 dan Syarat Daftar di prakerja.go.id
Kriteria penerima Kartu Prakerja Gelombang 36 dan syarat daftar di prakerja.go.id. Sebelum mendaftar, siapkan KTP, Nomor HP aktif, dan E-mail aktif.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36
Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36, Daftar di Dashboard Prakerja.go.id
Bagi kamu yang belum memiliki akun, simak cara mendaftar Kartu Prakerja berikut ini.
1. Membuat Akun
- Masuk ke laman prakerja.go.id, lalu klik Daftar;
- Buka e-mail, lalu klik link yang dikirim ke e-mailmu;
- Pembuatan akun berhasil, silakan login kembali ke prakerja.go.id menggunakan e-mail dan password yang kamu gunakan untuk daftar.
2. Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36
- Untuk akun baru, kamu harus melakukan verifikasi data diri terlebih dahulu, siapkan KTP;
- Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.