Kuasa Hukum Ahyudin Bantah Dana ACT Mengalir ke Kelompok Teroris Al-Qaeda
Sebelumnya, PPATK menyebut adanya dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok Al-Qaeda.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Presiden Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah adanya dugaan aliran dana ke kelompok Al-Qaeda.
"Oh tidak ada itu. Itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang pada Al-Qaeda," kata Teuku Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Teuku menerangkan lembaga ACT tidak pernah mempunyai afiliasi kepada kelompok terorisme.
Dia juga membantah soal adanya bukti-bukti transfer soal aliran dana ke kelompok Al-Qaeda tersebut.
"Karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris. Semua dalam bentuk kemanusiaan, itu semua fitnah," ucapnya.
Baca juga: Lagi, Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi soal Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Lion Air
Temuan Aliran Dana ACT ke Kelompok Al-Qaeda
Sebelumnya, PPATK menyebut adanya dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok Al-Qaeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan, pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut.
Dari penyelidikan ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak kepolisian di Turki.
Hal itu disampaikan Ivan saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan Yustiavanda.
Meski demikian, Ivan mengatakan, pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.
Dia juga tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pihak lain dalam melakukan penelurusan itu. Sehingga, akan terbukti bahwa adanya dugaan aliran dana tersebut atau hanya sebuah kebetulan.