Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken surat pengunduran diri Lili.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lili diketahui sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini, Jokowi telah menerima surat tersebut dan memberikan persetujuannya.
Presiden pun sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022).
Hal itu, disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan, saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
"Jadi beliau (Lili Pintauli Siregar) mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan bersangkutan, terhitung 11 Juli 2022," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin siang.
Baca juga: BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022, dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023.
Sementara itu, Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, membenarkan soal Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” ucapnya kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).
Presiden, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri sebagai prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelas Faldo.
Sebelumnya, kabar mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sudah berembus sejak pekan lalu.
Namun, sebelumnya Lili belum mengonfirmasi pengunduran dirinya dari pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Lili masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK pada Minggu (3/7/2022) lalu.
Lebih lanjut, Ali Fikri menambahkan, KPK akan tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang dihadapi Lili terkait dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.
Sidang Etik Lili Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
Diberitakan Tribunnews.com, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Keputusan tersebut, disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Kemudian, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Langsung Putuskan Nasib Lili Pintauli Hari Ini, Sidang Dibuka untuk Umum
Sementara itu, putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Sebagaimana diketahui, Sidang etik Lili ini terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.