Roy Suryo Sebut Pengunggah Pertama Meme Stupa Candi Borobudur Jadi Biang Keladi Kasusnya
Roy Suryo kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Roy hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Ia menyebut agenda itu pemeriksaan tambahan dan ia disodori 12 pertanyaan oleh penyidik.
"Dua belas pertanyaan itu sudah lengkap dengan kalimat apakah hari ini Anda siap sampai dengan ada keterangan tambahan atau tidak. Jadi inti pertanyaannya hanya 7 atau 8 tadi," kata Roy di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022) .
Baca juga: Dampingi Roy Suryo, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tangkap Penyebar Pertama Meme Stupa Borobudur
Tak hanya itu, ia juga meminta polisi untuk segera menangkap 3 akun twitter yang ia dilaporkannya 10 Juni 2022 lalu. Ia menilai akun itu sebagai pembuat dan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
"Para pengedit itu adalah yang mereka lakukan jauh sebelum saya lakukan dan saya juga membantu temen-temen yang ingin mencari pelaku sebenarnya. Jadi yang saya ingin bantu adalah cari pelaku sebenarnya bukan yang malah membikin keruh atas kasus ini," kata Roy.
Sementara itu, Pitra Romadoni juga berharap agar kepolisian menyelidiki motif penyebaran meme itu oleh akun yang dilaporkannya. Hal itu bertujuan agar motif penyebaran meme itu segera terkuak.
"Saya harap kepolisian untuk menangkap pelaku utamanya. Tanya dulu motif dia apa, tujuan dia apa dan tanya mengapa mengedit tersebut? Apakah ingin mempropaganda atau ingin menjebak Roy Suryo," kata Pitra kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pitra menyebut, kliennya mengunggah ulang atau meretweet meme itu setelah beredar di media sosial. Hal itu dilakukan dan bertujuan tak lebih dari bentuk kritik atas wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur oleh pemerintah.
"Itu murni adalah kritik, dan kritik sudah dilindungi Undang-Undang kemerdekaan menyatakan pendapat dan itu dijamin oleh negara," kata Pitra.
Ia juga menyebut, ada kesan bahwa ungkapan Roy di Twitter-nya dipelintir. Sehingga meme itu dinarasikan seolah-olah Roy Suryo sebagai pihak pertama yang membuatnya.
"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.