Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru

Eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai gugurnya kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar keliru.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Febri Diansyah memberikan keterangan pers atas pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019) - Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai gugurnya kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar keliru 

"Jika logika Dewas ini digunakan maka setiap pelaku pelanggaran dengan mudah menghindar dengan cara mundur saat akan disidang kode etik,"

Dewas KPK Menggunakan Alasan Efisiensi 

Dewas KPK berdalih penghentian sidang kode etik Lili adalah untuk efisiensi. 

Di mana sanksi terberat bagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik adalah diminta mengundurkan diri, sementara Lili telah mengundurkan diri. 

Ia menilai alasan Dewas tidak relevan dan terlalu mengada-ada. 

"Dewas KPK menggunakan alasan efisiensi karena ancaman hukuman terberat bagi Pimpinan KPK yg melanggar kode etik adalah diminta mengundurkan diri."

"Argumentasi fatal dan dicari-cari menurut saya. Kenapa? Satu, Dewas sendiri yg harusnya tanggung jawab jika ancaman sanksi untuk Pimpinan sangat ringan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Dewas KPK membatalkan sidang etik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh Lili. 

Pembatalan ini dilakukan setelah sebelumnya Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan per hari ini, Senin (11/7/2022) Lili Pintauli mengundurkan diri.

"Pukul 10.00 WIB pagi tadi, kami mendapatkan informasi yang lengkap dari yang terperiksa."


"Beliau menyampaikan surat pengunduran diri dan beliau membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan."

"Jadi beliau mengajukan permohonan pengunduran diri, dan terhitung 11 Juli 2022," kata Tumpak Hatorangan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas