Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru
Eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai gugurnya kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar keliru.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Dengan adanya surat pengunduran ini, maka sidang kode etik Lili Pintauli dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatannya menjadi Wakil Ketua KPK.
Diwartakan Tribunnews, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)