Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru
Eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai gugurnya kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar keliru.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang dugaan pelanggaran etik tengah bergulir.
Kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun menggugurkan sidang kode etik Lili Pintauli.
Akan hal tersebut, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah memberi tanggapannya.
Ia menyindir keras dan menilai keputusan Dewas tersebut keliru.
Febri mengatakan, sidang kode etik seharusnya tetap berlanjut.
Sebab, peristiwa dugaan pelanggaran etik itu terjadi saat Lili masih menjabat Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK Saat Sidang Etik Bergulir, Novel Baswedan Ungkap yang Harus Dicermati
"Dewas KPK Keliru. Seharusnya sidang etik untuk Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yg diduga menerima gratifikasi terkait moto-gp tetap dijalankan."
"Sidang kode etik tentu untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan saat berstatus Pimpinan/Pegawai KPK."
"Sehingga, alasan Dewas KPK yg menyebutkan sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru."
"Karena saat dugaan pelanggaran terjadi, ia masih Pimpinan KPK," tulis Febri pada akun twitter pribadinya @febridiansyah, Senin (11/7/2022).
Ia menilai KPK keliru dalam memahami konteks waktu dan status pegawai KPK saat pelanggaran terjadi.
Hal ini kata Febri justru menjadi celah bagi KPK.
Sebab hal tersebut bisa menjadi alasan pegawai lainnya untuk lolos dari sidang etik ketika melakukan pelanggaran.
"Jadi, Dewas keliru memahami konteks waktu dan status Insan KPK saat pelanggaran terjadi."
"Jika logika Dewas ini digunakan maka setiap pelaku pelanggaran dengan mudah menghindar dengan cara mundur saat akan disidang kode etik,"
Dewas KPK Menggunakan Alasan Efisiensi
Dewas KPK berdalih penghentian sidang kode etik Lili adalah untuk efisiensi.
Di mana sanksi terberat bagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik adalah diminta mengundurkan diri, sementara Lili telah mengundurkan diri.
Ia menilai alasan Dewas tidak relevan dan terlalu mengada-ada.
"Dewas KPK menggunakan alasan efisiensi karena ancaman hukuman terberat bagi Pimpinan KPK yg melanggar kode etik adalah diminta mengundurkan diri."
"Argumentasi fatal dan dicari-cari menurut saya. Kenapa? Satu, Dewas sendiri yg harusnya tanggung jawab jika ancaman sanksi untuk Pimpinan sangat ringan," katanya.
Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Dewas KPK membatalkan sidang etik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh Lili.
Pembatalan ini dilakukan setelah sebelumnya Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan per hari ini, Senin (11/7/2022) Lili Pintauli mengundurkan diri.
"Pukul 10.00 WIB pagi tadi, kami mendapatkan informasi yang lengkap dari yang terperiksa."
"Beliau menyampaikan surat pengunduran diri dan beliau membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan."
"Jadi beliau mengajukan permohonan pengunduran diri, dan terhitung 11 Juli 2022," kata Tumpak Hatorangan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Dengan adanya surat pengunduran ini, maka sidang kode etik Lili Pintauli dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatannya menjadi Wakil Ketua KPK.
Diwartakan Tribunnews, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)