Skincare Mira Hayati dan Fenny Frans Terbukti Mengandung Merkuri
Produk skincare Mira Hayati dan Fenny Frans terbukti mengandung merkuri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sejumlah produk skincare yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (8/11/2024) oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kepala BPOM Makassar Hariani, dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Tiga di antaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Keenam produk itu yakni, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Sebelumnya, beredar kabar sejumlah produk skincare telah diamankan oleh Ditkrimsus Polda Sulsel.
Satu di antara produk yang diamankan adalah milik Mira Hayati.
Meskipun Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dedi Supriyadi belum memberikan keterangan resmi, seorang perwira di Ditreskrimsus mengonfirmasi operasi tersebut dilakukan untuk mengamankan barang dan mengirimnya ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini yang Mira operasinya memang kemarin, kan ada BPOM RI. Terus kita sudah ambil barangnya untuk dikirim ke BPOM untuk dicek," ujar perwira menengah ini saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (1/11/2024) siang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan komitmen Kapolda Sulsel dalam menindak tegas semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya.
Baca juga: 2 Masalah Besar Mira Hayati: Skincare Berbahaya dan Bagun Rumah Mewah Tanpa Izin
"Pak Kapolda sudah menekankan, semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," jelasnya.
Didik juga menambahkan, siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam segera melakukan penyelidikan dan akan diproses hukum," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sulsel-BPOM Nyatakan Skincare Mira Hayati, Fenny Frans, NRL Positif Merkuri
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).