SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022). Berikut sosok dan harta kekayaannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah, Senin (11/7/2022).
Surat pemberhentian Lili tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawasa KPK (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan, dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Profil Lili Pintauli Siregar
Dikutip dari situs resmi KPK, Lili Pintauli Siregar lahir di Bangka Belitung pada 6 Februari 1966.
Ia merupakan lulusan program Sarjana dan Magister dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.
Baca juga: BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan tahun 1991-1992.
Lalu, pada 1992-1993, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH.
Tahun 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Puskabumi) Medan.
Kemudian, ia diangkat menjadi direktur tahun 1999-2002.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Lili pernah memiliki pengalaman memonitoring dan evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas, di wilatah Tapanuli Utara, Dairi dan Sidikalang pada tahun 2000.
Kemudian pada 2002-2004, Lili aktif menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan.
Di tahun 2008, Lili terpilih menjadi perwakilan Sumatera Utara ketika lolos seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menjabat sebagai Komisioner LPSK selama dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Lili kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Presiden Jokowi Sudah Teken Surat Pemberhentian Lili
Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat pemberhentian Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Presiden pun, kata Faldo, sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).
“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” imbuhnya.
Diketahui, saat menjabat sebagai pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Ia kemudian terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Pada Senin (30/8/2021), ia dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika 2022 dari Pertamina.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas Jelang Pembacaan Putusan Lili Pintauli Siregar
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK mendapatkan bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Karena Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, sidang etiknya terkait gratifikasi MotoGP Mandalika 2022 gugur.
Harta Kekayaan Lili Pintauli Siregar
Sebagai pemimpin KPK, Lili diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Lili tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp3.077.000.000.
Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp2.227.000.000 karena ia berutang sebesar Rp850.000.000.
Dari total tersebut, sumber kekayaan Lili paling besar berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Tangerang Selatan dan Deli Serdang, yaitu senilai Rp2.000.000.000.
Baca juga: Penuhi Panggilan Dewan Pengawas, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar Lewat Pintu Samping
Ia juga mempunyai dua mobil, Honda Brio dan Mitsubishi Pajero, serta tiga motor, yaitu Yamaha NMax, Yamaha MT25, dan BMW G 310 GS.
Nilai alat transportasi milik Lili sebesar Rp727.000.000.
Selain itu, Lili juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000, kas dan setara kas Rp200.000.000, serta harta lainnya Rp110.000.000.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail, TribunnewsWiki.com/Indah Puspitawati, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)