SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022). Berikut sosok dan harta kekayaannya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga antirasuah, Senin (11/7/2022).
Surat pemberhentian Lili tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawasa KPK (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan, dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Profil Lili Pintauli Siregar
Dikutip dari situs resmi KPK, Lili Pintauli Siregar lahir di Bangka Belitung pada 6 Februari 1966.
Ia merupakan lulusan program Sarjana dan Magister dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.
Baca juga: BREAKING NEWS:Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Mandalika Gugur
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan tahun 1991-1992.
Lalu, pada 1992-1993, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH.
Tahun 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Puskabumi) Medan.
Kemudian, ia diangkat menjadi direktur tahun 1999-2002.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Lili pernah memiliki pengalaman memonitoring dan evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas, di wilatah Tapanuli Utara, Dairi dan Sidikalang pada tahun 2000.
Kemudian pada 2002-2004, Lili aktif menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan.
Di tahun 2008, Lili terpilih menjadi perwakilan Sumatera Utara ketika lolos seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menjabat sebagai Komisioner LPSK selama dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.