Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar

Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022). Berikut sosok dan harta kekayaannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli Siregar. Berikut profil sosok dan harta kekayaan Lili Pintauli Siregar yang resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK, Senin (11/7/2022). 

Lili kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Presiden Jokowi Sudah Teken Surat Pemberhentian Lili

Jokowi saat LIVE: Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-29 Tahun 2022, Medan, 7 Juli 2022
Jokowi saat LIVE: Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-29 Tahun 2022, Medan, 7 Juli 2022 (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat pemberhentian Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Presiden pun, kata Faldo, sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, saat menjabat sebagai pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).

Ia kemudian terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Pada Senin (30/8/2021), ia dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika 2022 dari Pertamina.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas Jelang Pembacaan Putusan Lili Pintauli Siregar

Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK mendapatkan bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.

Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Karena Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, sidang etiknya terkait gratifikasi MotoGP Mandalika 2022 gugur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas