Tanggal 10 Agustus, Lebih dari 40 Organisasi Buruh Turun ke Jalan Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Aliansi Aksi Sejuta Buruh merencanakan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara serentak tanggal 10 Agustus 2022
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh merencanakan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara serentak tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.
Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aksi akan digelar di berbagai ibu kota provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Hingga sekarang aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai konfederasi, federasi, serikat pekerja tingkat perusahaan, ojek online dan lain - lain di seluruh Indonesia,” ungkap koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Gedung Joang ‘45, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Jumhur menjelaskan aksi sejuta buruh ini dilancarkan lantaran pemerintah dan DPR tak menghiraukan berbagai unjuk rasa dan dialog terkait UU Omnibus Law.
Bukannya mengindahkan aspirasi dari kaum buruh, pemerintah dan DPR justru meresponsnya dengan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Revisi tersebut dimaksudkan agar UU Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat, menjadi konstitusional.
Baca juga: Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Siap Gelar Aksi
“UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya,” ungkapnya.