Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar ditindaklanjuti.
Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK saja, tapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) lain, seperti Kejaksaan maupun Kepolisian.
"KPK harus berinisiatif. Lembaga KPK berinisiatif melakukan pemeriksaan pelanggaran pidananya atau kalau tidak KPK menyerahkan pelanggaran pidananya pada APH," kata Abraham dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Lili Pintauli diketahui telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili.
Meski Lili telah mengundurkan diri, Abraham meminta KPK maupun APH lainnya untuk memeriksa Lili Pintauli terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi. Oleh karana itu walau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tetap dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dia pun meminta KPK untuk berlaku adil dalam melakukan penegakan hukum.
Jika tidak, kata Abraham, artinya KPK tidak bisa diharapkan.
"Jadi bukan sekedar mengundurkan diri dan dianggap selesai. Kalau begitu, itu jadi preseden buruk dan ini menunjukan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya. Berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan," katanya.
Abraham mengatakan, hal itu agar masyarakat bisa percaya terhadap komitmen KPK yang tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.
"Kalau KPK menganggap pengunduran diri dia itu sudah selesai, maka rakyat tidak percaya lagi KPK. Dianggap KPK menyembunyikan sesuatu, membela, menyembunyikan sesuatu apa yang terjadi pada komisioner," kata dia.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Ali Fikri Sebut 4 Komisioner Tak Tahu Alasan Lili Pintauli Mundur dari KPK