Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain
Kolase Tribunnews
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Samad meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli ditelusuri. 

Surat pengunduran diri Lili ditujukan kepada Presiden Jokowi dan telah diterima oleh Dewan Pengawas KPK.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Lili diketahui disidang atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Teruskan Bukti Awal jika Ada Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli yang Dianggap Suap

Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

BERITA REKOMENDASI

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas