Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain
Kolase Tribunnews
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Samad meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli ditelusuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta agar unsur pidana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar ditindaklanjuti.

Abraham mengatakan, langkah tersebut bukan hanya boleh dilakukan KPK saja, tapi juga oleh aparat penegak hukum (APH) lain, seperti Kejaksaan maupun Kepolisian.

"KPK harus berinisiatif. Lembaga KPK berinisiatif melakukan pemeriksaan pelanggaran pidananya atau kalau tidak KPK menyerahkan pelanggaran pidananya pada APH," kata Abraham dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Lili Pintauli diketahui telah resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili.

Meski Lili telah mengundurkan diri, Abraham meminta KPK maupun APH lainnya untuk memeriksa Lili Pintauli terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi. Oleh karana itu walau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tetap dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dia pun meminta KPK untuk berlaku adil dalam melakukan penegakan hukum.

Jika tidak, kata Abraham, artinya KPK tidak bisa diharapkan.

"Jadi bukan sekedar mengundurkan diri dan dianggap selesai. Kalau begitu, itu jadi preseden buruk dan ini menunjukan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya. Berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan," katanya.

Abraham mengatakan, hal itu agar masyarakat bisa percaya terhadap komitmen KPK yang tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.


"Kalau KPK menganggap pengunduran diri dia itu sudah selesai, maka rakyat tidak percaya lagi KPK. Dianggap KPK menyembunyikan sesuatu, membela, menyembunyikan sesuatu apa yang terjadi pada komisioner," kata dia.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Ali Fikri Sebut 4 Komisioner Tak Tahu Alasan Lili Pintauli Mundur dari KPK

Surat pengunduran diri Lili ditujukan kepada Presiden Jokowi dan telah diterima oleh Dewan Pengawas KPK.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Lili diketahui disidang atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Teruskan Bukti Awal jika Ada Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli yang Dianggap Suap

Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas