Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto Setujui Sidang Etik Lili Pintauli Gugur
Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, maka sidang etik tak perlu dilanjutkan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mendukung Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Didik mengatakan, secara umum kode etik merupakan panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dalam menjalankan tugas.
Namun, kata dia, karena Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, maka sidang etik tak perlu dilanjutkan.
"Secara common sense karena Bu Lili Pintauli sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK, maka sidang pelanggaran etiknya tidak perlu dilanjutkan," kata Didik saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain
Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.