Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Minta Presiden Jokowi Ajukan Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli

Komisi III DPR meminta Presiden Jokowi agar mengajukan calon pengganti Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Komisi III DPR Minta Presiden Jokowi Ajukan Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur jabatannya. Kini Komisi III DPR meminta Jokowi mengajukan calon penggantinya ke Dewan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengajukan calon pengganti Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR.

Menurut Didik, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Kata dia, dalam Pasal 33 disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan pimpinan KPK maka presiden mengajukan calon penggantinnya.

"Merujuk Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan calon penggantinya ke DPR," kata Didik kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Mundur dari KPK, Lili Pintauli Tidak Sampaikan Permintaan Maaf

Didik mengatakan nantinya calon pengganti tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 29 UU KPK.

"Calon pengganti tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU (KPK)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Nantinya, anggota pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan," sambung Didik.

Didik menambahkan, DPR melalui Komisi III nantinya akan memilih calon pengganti tersebut atas dasar surat pengajuan dari Presiden.

"Atas dasar surat pengajuan dari presiden, dengan mendasarkan kepada ketentuan dalam UU 19 Tahun 2019, pada saatnya nanti DPR melalui Komisi III akan memilih calon penggantinya tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.

Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas