Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Pakar Hukum Dorong Autopsi Jasad untuk Bongkar Kematian
Pakar hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai belum perlu upaya pembentukan komite independen untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Pakar Hukum Dorong Autopsi Jasad untuk Bongkar Kematian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-kadiv-propam-polri-irhen-ferdy-sambo.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai belum perlu upaya pembentukan komite independen untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
Menurut dia, upaya pengungkapan perkara dapat dilakukan dengan cara melakukan penyelidikan dan autopsi terhadap jasad.
"Kapolri tidak perlu membentuk komite independen. Lakukan penyelidikan plus autopsi," kata Romli Atmasasmita, dalam keterangannya, pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Harus Dinonaktifkan Guna Menetralisir Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
Upaya autopsi terhadap jasad Brigadir J dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.
"Penyebab kematian dalam protap Polri hanya dapat ditemukan dengan autopsi," kata dia.
Selama penanganan kasus, kata dia, kapolri dapat menonaktifkan sementara Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Kasus polisi tembak polisi agar kapolri memberhentikan sementara Kadiv Propam Ferdy Sambo agar penyelidikan objektif," tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Tolak Sanksi Nonaktifkan Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak memberikan sanksi nonaktif terhadap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sesuai insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan Selasa (12/7/2022).
Sigit menuturkan pihaknya tidak mau terburu-buru memberikan sanksi nonaktif kepada Irjen Sambo.
Sebaliknya, pihaknya telah membuat tim khusus untuk mendalami kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
"Tim bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Nanti rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu yang kita jadikan dengan kebijakan-kebijakan. Tentunya kita tidak boleh terburu-buru," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Sigit menyatakan bahwa tim gabungan kini masih bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
Nantinya, tim tersebut bakal dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Komjen Agung Budi Maryoto.
"Yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional. Dipimpin langsung oleh Pak Wakapolri dan Irwasum dan diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi saya kira beliau juga kredibel untuk menangani masalah ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.