Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sayangkan Proses Tahapan Penyusunan Perda Kerap Tak Diindahkan Pemda

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyayangkan, cara kerja Pemda yang dinilai sering tidak melakukan tahapan penyusunan Perda secara baik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Kemendagri Sayangkan Proses Tahapan Penyusunan Perda Kerap Tak Diindahkan Pemda
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun (tengah) dalam agenda Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah, di Acacia Hotel, Jakarta, Selasa (12/7/2022) 

Faktor selanjutnya adalah obesitas atau kelebihan kapasitas peraturan akibat banyaknya regulasi yang tertahan.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Draf Perubahan Perda Disabilitas

Padahal sesungguhnya regulasi yang dimaksud itu tidak diperlukan atau sudah tidak memiliki dasar hukum.

"Seluruh regulasi yang ada di daerah, pemerintah daerah itu nyaris mempertahankan semua walaupun sebenarnya dasar hukumnya tidak ada lagi. Ini sudah tidak sesuai," bebernya.

Hal itu berdampak pada tidak terselenggaranya peraturan daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Marbun menegaskan pentingnya bagi pemda untuk meninjau atau melakukan review terkait dengan regulasi yang selama ini sudah ditetapkan.

Baca juga: Provinsi Jawa Timur Siap Jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda, Ini Kata Gubernur Khofifah

Terkait simplifikasi regulasi, Marbun berharap pemda dapat menciptakan peraturan yang bisa menopang perekonomian, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, serta memberi kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi.

"Iya simplifikasi regulasi itu, jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saya yang mengatur rumpunan itu, tapi yg serumpun. contohnya masalah kesehatan apa saja sih yang diatur," ucap dia.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk itu, saya perlu garisbawahi bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi prioritas," tukas Marbun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas