Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sayangkan Proses Tahapan Penyusunan Perda Kerap Tak Diindahkan Pemda

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyayangkan, cara kerja Pemda yang dinilai sering tidak melakukan tahapan penyusunan Perda secara baik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Kemendagri Sayangkan Proses Tahapan Penyusunan Perda Kerap Tak Diindahkan Pemda
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun (tengah) dalam agenda Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah, di Acacia Hotel, Jakarta, Selasa (12/7/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menaruh perhatian serius terhadap penyusunan peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyayangkan, cara kerja Pemda yang dinilai sering tidak melakukan tahapan penyusunan Perda secara baik.

Baca juga: Pemda Diminta Susun Perda Berdasarkan Prioritas di Daerah

Hasilnya, banyak perda yang tak dapat terselesaikan di dalam tahun penyusunan itu berjalan.

"Tetapi sayangnya, tahapan ini sering dilewati sehingga dampaknya adalah rancangan Perda yang direncanakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun berjalan," kata Makmur saat Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah di Acacia Hotel, Jakarta, Selasa, (12/7/2022).

Salah satu tahapan terpenting kata Makmur yakni, ada pada tahapan perencanaan yang berfungsi sebagai dasar pembentukan Perda.

Hal ini penting, agar perda yang disusun nantinya sesuai dengan kebutuhan daerah.

BERITA TERKAIT

"Untuk pembangunan daerah, meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap dia.

Oleh karenanya, dalam kesempatan ini Makmur juga turut mendorong metode simplifikasi regulasi atau penyederhanaan regulasi dapat dilakukan oleh Pemda.

Baca juga: Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Hal itu juga kata dia, menjadi salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam lima prioritas kerja tahun 2019-2024.

"Seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, perlu merespons amanat Presiden tersebut dengan cepat," ujarnya.

Baca juga: PPNS Diminta Perlu Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya

Marbun membeberkan, terkait faktor yang dinilai perlunya menerapkan simplifikasi regulasi di tingkat pemerintahan daerah. 

Faktor pertama adalah untuk meminimalisir terjadinya regulasi yang tak kunjung selesai, yang akan berpengaruh pada perkembangan situasi di daerah ataupun pusat.

"Karena yang terjadi selama ini kan banyak sekali rencana Perda itu tidak kunjung selesai, dan bahkan setahun dua tahun kita kenal ada namanya kayak berulang tahun rencananya, padahal itu kan sangat merugikan, regulasi itu kan sangat ditunggu," ucap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas