Komisi III DPR Menilai Belum Perlu Dibentuk TGPF Usut Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo
Bambang Wuryanto menilai belum perlu dibentuk TGPF terkait tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menilai usulan pembentukan TGPF itu tak perlu dilakukan.
"Kalau ada pertanyaan, Pak Pacul gimana dengan pembentukan tim pencari fakta? Menurut saya sih belum perlu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Keluarga di Jambi Mencari Kebenaran atas Kasus Kematian Brigadir J hingga Firasat Ayah Merinding
Pria yang akrab disapa Pacul itu menjelaskan, TGPF dibuat jika ada beda pendapat di internal kepolisian.
"Kita ini masih internal, belum ada korban masyarakat. Jadi kita bisa beri kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
IPW, kata Sugeng, meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
Baca juga: Banyak Spekulasi, Kompolnas Minta Polisi Segera Ungkap Motif Bharada E Tembak Brigadir J
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.
Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigadir Nopryansah adalah anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.