Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Tunggu Surat dari Jokowi Bahas Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli

Komisi III DPR masih menunggu surat dari presiden Jokowi untuk membahas calon Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi III DPR Tunggu Surat dari Jokowi Bahas Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Komisi III DPR masih menunggu surat dari presiden Jokowi untuk membahas calon Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Foto Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya akan membahas terkait calon Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar setelah menerima surat pengajuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Didik Mukrianto menyebut, untuk sementara DPR sedang melakukan reses.

"Saat ini DPR sedang Reses. Segera setelah surat pengajuan dari presiden diterima oleh DPR, maka prosesnya juga akan segera dilakukan," kata Didik Mukrianto kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).

"Termasuk Bamus, rapat paripurna, pembahasan di Komisi III dan keputusan akhirnya di rapat paripurna kembali," sambungnya.

Baca juga: PROFIL Lili Pintauli Siregar dan Deretan Kontroversi yang Dilakukannya

Didik pun meminta Presiden Jokowi agar mengajukan calon pengganti Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR.

Menurut Didik, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Di mana, kata dia, dalam Pasal 33 disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon pengantinnya.

"Merujuk Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan calon penggantinya ke DPR," ucapnya.

Didik mengatakan, nantinya calon pengganti tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 29 UU KPK.

"Calon pengganti tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU (KPK)," ujarnya.

"Nantinya, anggota pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan," sambung Didik.

Didik menambahkan, DPR melalui Komisi III nantinya akan memilih calon pengganti tersebut atas dasar surat pengajuan dari Presiden.

"Atas dasar surat pengajuan dari presiden, dengan mendasarkan kepada ketentuan dalam UU 19 Tahun 2019, pada saatnya nanti DPR melalui Komisi III akan memilih calon penggantinya tersebut," ucapnya.

Baca juga: ICW Desak Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas