KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut nantinya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto Setujui Sidang Etik Lili Pintauli Gugur
"KPK kan hampir setiap tahunnya menerima ribuan laporan dan hampir semuanya dilakukan verifikasi. Di KPK itu tidak ada laporan masyarakat kemudian dibiarkan begitu saja,” ucap Ali saat jadi narasumber dalam program Gaspol di Youtube Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Dalam melakukan verifikasi, KPK akan mengecek ada tidaknya tindakan korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Ia pun menjamin KPK bakal merahasiakan identitas pelapor.
Hal ini bahkan berlaku hingga proses persidangan yang digelar secara terbuka.
Ali mencontohkan kewenangan KPK terbatas pada penegak hukum atau kerugian negara minimal Rp1 miliar.
“Karena kewenangan KPK itu dibatasi, berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan,” kata Ali.
Baca juga: Abraham Samad: Unsur Pidana Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Ditindaklanjuti Penegak Hukum Lain
Lebih lanjut, Ali menyatakan laporan yang tidak lolos verifikasi akan tetap ditindaklanjuti sebagai data pencegahan atau pendidikan antikorupsi maupun dilimpahkan supervisi ke penegak hukum lain.
“Jadi tidak ada data yang sia-sia ketika laporan masyarakat masuk ke KPK,” sebutnya.
Sementara itu, terkait bisa atau tidaknya Dewan Pengawas KPK melimpahkan temuan dugaan tindak pidana Lili ke bagian penyidik tidak diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Ali Fikri Sebut 4 Komisioner Tak Tahu Alasan Lili Pintauli Mundur dari KPK
Ali menyebut Dewas KPK hanya bertugas membina etik pimpinan dan pegawai KPK.
Jika pegawai terbukti melanggar etik, maka Dewas akan menjatuhkan sanksi.
Namun, kata Ali, karena sidang dugaan pelanggaran etik Lili dinyatakan gugur dan dihentikan oleh Dewas, KPK tidak bisa mengetahui kesimpulan atas perbuatan eks komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
“Karena kemarin sudah digugurkan di situ kita tidak tahu secara pasti ke depannya apakah etiknya itu ketemu atau kah dugaan gratifikasi,” kata Ali.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar: Mana Bisa Bos
Sebelumnya Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas mewah terkait ajang MotoGP di Mandalika.
Nilai total yang Lili terima diperkirakan Rp 90 juta berupa tempat menonton MotoGP dan tempat menginap di sebuah resor pada Maret lalu.
Dewas KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, sesaat sebelum sidang digelar surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.