Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Proses Pidana Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Harus Berlanjut Meski Mundur dari KPK

MAKI mendesak proses pidana gratifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri dari KPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI: Proses Pidana Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Harus Berlanjut Meski Mundur dari KPK
Rizki Sandi Saputra
Koordinator Media Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak proses pidana gratifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri dari KPK. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak proses pidana gratifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar tetap berlanjut meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri setelah muncul adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberian fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"KPK seharusnya tetap mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Boyamin mengatakan jika sidang etik terus dilanjutkan dan Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi berat, maka diminta mengundurkan diri.

"Sekarang sudah mengundurkan diri karena dia diduga merasa bersalah, maka dia mengundurkan diri karena ini sudah kasus yang kedua, itu urusannya dewan pengawas," kata dia.

Baca juga: ICW Desak Dewan Pengawas KPK Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Namun, terkait dengan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi, Boyamin Saiman mengatakan bahwa KPK harus menindaklanjutinya.

BERITA REKOMENDASI

"Jika ada dugaan hukum di pidana, maka tidak ada proses batal atau gugur karena dua hal yang terpisah. Karena baik Pasal 36 UU KPK berkaitan dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang jadi 'pasien' KPK atau ketentuan suap atau gratifikasi, itu berdiri sendiri meskipun ruhnya pelanggaran kode etik, namun hukum pidananya berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum," kata dia.

Baca juga: Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru

"KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," lanjut Boyamin.

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019.
Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK saat proses etik terkait kasus gratifikasi sedang bergulir.

Dirinya kemudian memberikan contoh AKP Suparman yang dulu pernah tersandung kasus dugaan pengancaman atau memeras saksi.

"Maka dia juga dibawa ke proses hukum, demikian kalau di unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPK sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Ternyata Sejak 30 Maret Lili Pintauli Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Boyamin menilai jika penegakan hukum di KPK hanya tegas di awal-awal, meskipun Dewas KPK merekomendasikan untuk dilakukan hukum pidana, tapi nyatanya anggota yang dianggap mencuri atau menyalahgunakan barang bukti hanya dipecat.


Untuk itu, dia mendesak agar KPK menindak pimpinan KPK yang diduga melakukan suap dan gratifikasi dengan cepat dan keras.

Jika tidak, menurutnya Kejaksaan Agung atau Polri bisa menindaklanjutinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas